Akreditasi:
adalah prosedur yang digunakan oleh lembaga yang berwenang dalam memberikan
pengakuan formal bahwa suatu institusi mempunyai kemampuan untuk melakukan
kegiatan tertentu.
Lembaga yang telah diakreditasi akan diberikan sertifikat.
Akreditasi perpustakaan: merupakan
rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi perpustakaan
yang menyatakan bahwa lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk
melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan.
Hakekat
Akreditasi adalah: mengukur kondisi dan kinerja perpustakaan, menilai derajat
kesesuaian dengan Standar Nasional Perpustakaan SNP, Perintah Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2007, pembinaan perpustakaan.
Adapun tujuan akreditasi adalah: Meningkatkan
kepercayaan masyarakat (pemustaka) terhadap kinerja perpustakaan,
menjamin konsistensi kegiatan
kualitas perpustakaan yang bersangkutan, mengukur kinerja pimpinan lembaga, dan
meningkatkan layanan perpustakaan.
Manfaat Akreditasi Perpustakaan
antara lain: Meningkatkan motivasi SDM, meningkatkan kinerja lembaga
perpustakaan, mengangkat citra perpustakaan, mengikuti lomba perpustakaan, syarat
mutlak untuk kelulusan akreditasi lembaga sekolah dan perguruan tinggi.
Indikator perpustakaan yang
berhasil:
1.
Adanya Pengakuan
Masyarakat
Kepuasan
Pemakai (Survei), prestasi Lembaga dan Pustakawan (Lomba, Pengurus Organisasi
Profesi), apresiasi Masyarakat (Tempat Seminar, Studi Banding).
2.
Peningkatan Kinerja Perpustakaan.
Peningkatan
transaksi kunjungan perpustakaan, peningkatan transaksi peminjaman buku, peningkatan
transaksi akses informasi baik manual maupun elektronik.
3.
Adanya Konsistensi Penyelenggaraan Perpustakaan
Kegiatan
perpustakaan berkembang, anggaran perpustakaan berkembang , organisasi
perpustakaan berkembang, sumber daya perpustakaan berkembang.
Melalui
kegiatan Webinar “Pengelolaan Perpustakaan Sekolah Menuju Akreditasi
Perpustakaan bertujuan untuk memberikan pengenalan kepada peserta tentang
Standar Nasional Perpustakaan (SNP) dan Akreditasi Perpustakaan, dengan
pemahaman ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan perpustakaan,
memperlancar, dan mengefektifkan proses akreditasi perpustakaan.